Bikin event seseru mungkin boleh saja, namun jangan lupakan pajaknya. Tujuan acara bisa didapat, semua tamu senang, panitia pun tak perlu pusing jika sudah tahu urusan perpajakannya.
Urusan pajak boleh diserahkan pada konsultan pajak Jakarta. Namun tidak ada salahnya tahu di awal aspek pajak apa saja yang dikenakan pada diselenggarakannya event.
Pajak Event dan Sewa Tempat Untuk Event
Perlu diketahui terlebih dahulu acara apa saja yang disebut event dalam pembahasan pajak kali ini. Penyelenggara acara ulang tahun, one stop service agency, brand activation, musik, hiburan, hingga wedding organizer, semuanya dikenakan pajak event.
Termasuk juga untuk sewa venue atau tempat, ada pajaknya tersendiri. Penyedia jasa event organizer tentu harus paham betul akan aspek pajaknya, meski nanti bisa berkonsultasi dengan konsultan pajak Jakarta. Berikut adalah tiga pajak yang umum dikenakan pada sebuah event.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penghasilan 23
- Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan pada klien dari penyedia jasa event organizer. Adapun tarifnya adalah sebesar 10%. Namun ada catatannya, event organizer yang boleh membebankan PPN pada kliennya adalah event organizer yang omzetnya sudah lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun.
Aspek pajak yang kedua adalah PPh 23, sebab semestinya jasa event organizer dimiliki Wajib Pajak Badan atau Perusahaan. Namun jika pemiliknya adalah perorangan, bukan PPh 23 yang dikenakan melainkan PPh 21.
Tarif untuk pajak yang satu ini bervarian, tergantung objek yang dikenakan pajak. Bisa itu 15%, namun bisa juga 2%. Diskusikan hal ini pada jasa konsultan pajak Jakarta yang Anda pilih nanti.
Kemudian yang terakhir adalah PPh Pasal 4 Ayat 2, di mana kegiatan sewa bangunan dikenakan pajak. Event tak selalu bisa diadakan di rumah pribadi, atau properti pribadi apapun itu. Terkadang, bahkan kebanyakkan dibutuhkan tempat lain yang lebih mendukung.
Hingga akhirnya terjadilah penyewaan gedung yang dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2. Subjek pajak ini kebanyakkan Wajib Pajak Badan, namun boleh juga jika subjeknya Wajib Pajak Orang Pribadi. Tarif untuk pajak penghasilan ini adalah sebesar 10%.
Bisa jadi ada varian pajak lain yang dikenakan, selain tiga pajak di atas. Mungkin saja dalam event dibutuhkan rental mobil, catering, atau lainnya.
Taxtix
Taxtix adalah jasa konsultan pajak Jakarta berpengalaman. Menawarkan berbagai layanan pajak untuk membuat Anda bisa menuntaskan segala urusan pajak.
Pelaporan SPT Tahunan dan Masa, konsultasi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan, pendampingan, perencanaan pajak, dan masih banyak lainnya. Jasa konsultan pajak Jakarta yang Anda butuhkan adalah jasa dari konsultan pajak.